🐶 Syarat Penerima Tunjangan Fungsional Guru Non Pns

terbitSKTPnya apabila Guru PNSD penerima Tunjangan Profesi: a. meninggal dunia, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berikutnya; b. mencapai batas usia pensiun, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berikutnya, dengan ketentuan sebagai berikut: 1) Bagi Guru PNSD yang memiliki jabatan fungsional guru, Bapakibu guru yang saya hormati, berikut kami bagikan Syarat Guru Non PNS yang Berhak Menerima Tunjangan Insentif dari Pusat berdasarkan PP 74 tahun 2005 bahwa Subsidi Tunjangan Fungsional (STF) sudah berakhir 10 Tahun sejak diundangkan, dengan demikian tunjangan fingsional bagi guru bukan PNS telah tiada dan digantikan dengan Insentif Guru Bukan PNS baik guru yang mengajar di sekolah negeri 2 Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik. 3. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 4. Memiliki Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan . 6. SYARATKHUSUS. Apabila terjadi perbedaan NUPTK, guru ybs harus membawa FotoCopy Sertifikat Pendidik. Apabila terjadi perbedaan nama antara KTP dengan SK, data pencairan, dan nama di rekening, guru ybs harus membawa surat keterangan dari Kepala Sekolah. GURU MUTASI. Dokumen diatas ditambah dengan : Foto Copy SK Mutasi bagi PNS Sehinggatetap mendapat tunjangan jabatan fungsional serta tetap harus memenuhi beban kerja dosen dengan pencapaian minimal 12 SKS setiap semester. Terakhir, keikutsertaan dalam sertifikasi dosen atau serdos. Dosen yang mendapat tugas belajar yang statusnya sementara non-aktif tidak dapat diikutsertakan dalam serdos. Perludikatahui bahwa pada daftar nama-nama penerima tunjangan khusus tahun 2020 ini hanyalah di peruntukkan bagi Guru BK non PNS, Guru kelas non PNS, Guru mapel non PNS, Guru pendamping non PNS, guru pendamping khusus non PNS, guru TIK non PNS, dan juga kepala sekolah yang masih berstatus non PNS. Sebab salah satu syarat bagi penerima BacaJuga: Komponen THR PNS 2023, Cair 4 April Tapi Tak Penuh! Tunjangan Kinerja 50 Persen. Tunjangan yang dimaksud antara lain adalah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural atau fungsional, serta tunjangan umum lainnya. Selama tunjangan ini melekat pada gaji, maka akan diperhitungkan dalam THR. Laluuntuk guru tetap non PNS yang mempunyai sertifikat pendidik namun belum punya jabatan fungsional guru, bakal diberikan TPG sebesar Rp 1,5 juta per bulan. Berikut nominal tunjangan profesi guru yang berlaku di UU sebelumnya: Gaji PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP) Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800 Jakarta CNBC Indonesia - Pemerintah telah mengeluarkan PP No.15 /2023 mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi karyawan, aparatur negara, termasuk TNI, Polri. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan bahwa pencairan THR direncanakan dimulai H-10 Idul Fitri, sementara gaji ke-13 akan dilaksanakan mulai Juni 2023. .

syarat penerima tunjangan fungsional guru non pns